NAMA : HARUN RIPALDI KARYA
NPM : 23213955
KELAS : 4EB24
Tugas 3.1 Pengungkapan, Pengungkapan Sukarela
dan Pengungkapan Wajib (Mandatory)
Pengungkapan merupakan
bagian integral dari pelaporan keuangan dan langkah akhir dalam proses
akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statemen
keuangan. Evans (2003) membatasi pengertian pengungkapan hanya pada hal-hal
yang menyangkut pelaporan keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau
media masa lain serta informasi diluar lingkup pelaporan keuangan tidak
termasuk dalam pengertian pengungkapan. Sementara itu, Wolk, Tearney, dan Dodd
(2001) memasukkan pula statemen keuangan segmental dan statemen yang merefleksi
perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan
yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:
1. Pengungkapan Wajib (mandatory disclousure)
Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh
peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi
perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu,
Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan
No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui
Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan
yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut
diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur
tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan
publik untuk setiap jenis industri.
2. Pengungkapan Sukarela (voluntary disclosure)
Salah satu cara meningkatkan kredibilitas
perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk
membantu investor dalam memahami strategi bisnis manajemen. Pengungkapan
Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara
sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku.
Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan
bahwa informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan yang
menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi
keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup,
laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak
diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan
relevan dengan kebutuhan pemakai.
Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari
waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu
negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan
yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Ada tiga konsep pengungkapan yang
umumnya diusulkan, yaitu:
1. Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
2. Fair disclosure (pengungkapan wajar)
3. Full disclosure (pengungkapan penuh)
Beberapa studi menunjukkan bahwa manajer
memiliki dorongan untuk mengungkapkan informasi secara sukarela. Manfaat dari
pengungkapan yang sukarela adalah biaya transaksi yang lebih rendah dalam
memperdagangkan surat berharga yang dikeluarkan, minat para analis keuangan dan
investor terhadap perusahaan yang semakin besar, likuiditas saham yang
meningkat, dan biaya modal yang lebih rendah. Dalam laporan terakhir, Badan
Standar Akuntansi Keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai
pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahwa perusahaan akan mendapatkan
manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan sukarelanya.
Laporan ini berisi panduan mengenai bagaimana
perusahaan dapat menggambarkan dan menjelaskan potensi investasinya kepada para
investor.
Karena investor diseluruh dunia menuntut
informasi yang lebih detail dan lebih tepat waktu, tingkat pengungkapan
sukarela semakin meningkate baik di negara-negara dengan pasar yang sudah maju
maupun pasar-pasar yang masih berkembang.
Sejumlah aturan, seperti aturan akuntansi dan
pengungkapan serta pengesahan oleh pihak ketiga dapat memperbaiki fungsi pasar.
Aturan akuntansi mencoba mengurangi kemampuan manajer dalam mencatat
transaksi-transaksi ekonomi dengan cara yang tidak mewakili kepentingan terbaik
pemegang saham. Aturan pengungkapan menetapkan ketentuan-ketentuan untuk memastikan
bahwa para pemegang saham menerima informasi tepat waktu, lengkap dan akurat.
Auditor eksternal mencoba untuk memastikan bahwa manajer menerapkan kebijakan
akuntansi dan system pengendalian yang memadai serta memberikan pengungkapan
yang diwajibkan tepat pada waktunya.
Meskipun mekanisme ini sangat mempengaruhi
praktik yang ada, kadang-kadang para manajer menyimpulkan bahwa manfaat dari
ketidaksesuaian dengan ketentuan pelaporan, seperti harga saham yang tinggi
karena laba yang dinaikkan melebihi biayanya yang berakibat hukuman pidana dan
perdata jika ketidaksesuaian tersebut diketahui dan dilaporkan.
Beberapa kajian menunjukkan bahwa manajer
berinisiatif untuk mengungkapan informasi performa perusahaan secara sukarela.
Keuntungannya mungkin menyangkut biaya transaksi yang lebih rendah dalam
perdagangan sekuritas perusahaan, bunga yang lebih tinggi dari analis keuangan
dan investor, meningkatkan likuidias saham dan biaya modal yang lebih rendah.
laporan yang paling terkini menyongkong pandangan bahwa perusahaan bisa
mencapai keuntungan dalam pasar modal dengan mempertinggi pengungkapan mereka
secara sukarela. Namun, banyak pihak yang mengakui bahwa laporan keuangan dapat
menjadi mekanisme cacat untuk berkomunikasi dengan investor luar.
Menurut pendapat penulis karya ilmiah klasik
berikut ini komunikasi manajer dengan investor luar ketika tidak sempurna,
antara lain ketika :
1. Manajer memiliki informasi kuat tentang perusahaan mereka,
2. Insentif manajer tidak sesuai dengan bunga dari semua pemegang
saham,
3. Peraturan akuntansi dan audit tidak sempurna.
Regulasi pengungkapan menentukan keperluan
untuk memastikan bahwa pemegang saham menerima informasi lengkap, berkala, dan
akurat.
Sumber :
Choi, Frederick D.S and Gary K. Meek (2010). International
Accounting. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar