Nama : Harun Ripaldi Karya
Kelas : 4EB24
NPM : 23213955
Akuntansi Komparasi (2.3. Akuntansi
Asia)
- Jepang
Pembukuan dan laporan
keuangan Jepang menggambarkan adanya percampuran dari pengaruh domestic dan
internasional. Dua agensi pemerintahan yang terpisah memiliki tanggung jawab
regulasi akuntansi dan terdapat pengaruh yang lebih jauh lagi dari
undang-undang pajak penghasilam perusahaan Jepang.
Akuntansi dan
pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic
dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas
regulasi akuntansi dan hokum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki
pengaruh lebih lanjut juga. Pada paruh pertama abad ke- 20, pemikiran akuntansi
mencerminkan pengaruh Jerman; pada paruh kedua, ide- ide dari AS yang
berpengaruh. Akhir- akhir ini, pengaruh Badan Standart Akuntansi Internasional
mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan
organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi. Perusahaan –
perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali
bersama- sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini
menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai
keiretsu.
Modal usaha keiretsu
ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan
Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990- an.
Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong
dilakukannya evaluasi menyeluruh atas pelaporan keuangan Jepang. Jelas terlihat
bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan
jepang. Suatu perubahan besar dalam akuntansi diumumkan pada akhir tahun 1990-
an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan- perusahaan Jepang menjadi
semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Pemerintah nasional
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Regulasi akuntansi
berdasarkan pada tiga badan hukum undang-undang perusahaan, undang-undang pajak
penghasilan perusahaan. Ketiga badan hukum tesebut saling berhubungan dan
berinteraksi satu sama lain. Praktisi terkemuka Jepang menggambarkan situasi
tersebut sebagai “sistem legal triangular”.
Pemerintah nasional
memiliki pengaruh paling signifikann terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi
akuntansi didasarkan pada tiga undang- undang: Hukum Komersial, Undang- undang
Pasar Modal dan Undang- undang Pajak Penghasilan Perusahaan. Ketiga hokum
tersebut berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seseorang peneliti Jepang
menyebut keadaan tersebut sebagai “Sistem Hukum segitiga”.
Hukum Komersial diatur
oleh Kementrian Kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi
akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Seluruh perusahaan
yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk memenuhi provisi
akuntansi, yang dimuat dalam “ aturan- aturan menyangkut neraca, laporan laba
rugi , laporan usaha, dan skedul pendukung perusahaan dengan kewajiban
terbatas. Perusahaan milik publik harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam
Undang- undang Pasar Modal (Securities and Exchange Law – SEL) yang diatur oleh
Kementrian Keuangan. SEL dibuat berdasarkan Undang – undang Pasar Modal AS dan
diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS
setelah Perang Dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi
dalam pengambilan keputusan investasi. Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha (
Business Accounting Deliberation Council – BADC ) merupakan lembaga penasehat
khusus bagi Kementrian Keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan
standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC diangkat oleh Kementrian Keuangan dan
bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademis, pemerintahan,
lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik bersertifikat di Jepang
(Japan Institut Of Certified Accountants – JICPA). (Anggota BADC memiliki latar
belakang akuntansi, berbeda dengan latar belakang hukum untuk individu yang
bekerja dalam masalah-masalah Hukum Komersial pada Kementrian kehakiman.) BADC
didukung oleh organisasi penelitian yang dikenal sebagai Institut Penelitian
Keuangan Perusahaan (Corporate Finance Research Institut).
JICPA merupakan
organisasi profesi CPA di Jepang. Seluruh CPA harus menjadi anggota JICPA.
Selain menyediakan tuntunan dalam pelaksanaan suatu audit, JICPA menerbitkan
tuntunan implementasi dalam masalah- masalah akuntansi dan melakukan konsultasi
dengan BADC dalam mengembangkan standar akuntansi. Standar auditing yang
diterima secara umum (mirip yang ada di Amerika Serikat ), lebih disebarluaskan
oleh BADC daripada oleh JICPA.
Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang
didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang
harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi
hal-hal berikut :
1. Neraca
2. Laporan Laba
rugi
3. Laporan Usaha
4. Proposal atas
Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba ditahan
5. Skedul Pendukung
Perusahaan yang
mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan
Undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar
yang sama dengan Hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas.
Pengukuran Akuntansi
Hukum komersial
mewajibkan perusahaan perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi,
perusahaan yang mencatat saham harus menyusun laporan konsolidasi sesuai dengan
SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi
dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduannya. Anak
perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak
langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Meskipun metode
penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan usaha
umumnya digunakan. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang
diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun, metode ekuitas digunakan
untuk mencatat usaha patungan.
- Cina
Akuntansi di Cina
memiliki sejarah panjang. Berfungsinya akuntansi dalam hal pertanggungjawaban
dimulai pada masa Dinasti Hsiu dan sejumlah dokumen menunjukkan bahwa akuntansi
digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian dikalangan
bangsawan.
Karakteristik utama
akuntansi di Cina saat ini berasal dari pendirian Republik Rakyat Cina yang
menerapkan suatu perekonomian terencana yang sangat terpusat, yang mencerminkan
prinsip – prinsip Marxisme dan pola – pola yang dianut Uni Soviet.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pada tahun 1992,
Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises
(ASBE). ASBE adalah sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun
perkembangan standar baru akuntansi yang ada yang pada akhirnya menyeragamkan
praktik domestik dan menyeragamkan praktik akuntansi Cina dengan praktik
internasional. Kemudian pada tahun 1998 Cina mendirikan Komite Standar
Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee-CASC) sebagai lembaga yang
berwenang dalam departemen keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan
standar akuntansi. Namu pada akhirnya, tahun 2006 susunan ASBE dikeluarkan, dan
ASBE ini menyajikan ketentuan standar akuntansi Cina yang pada hakikatnya
sejalan dengan IFRS.
Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri dari :
o Neraca
o Laporan laba Rugi
o Laporan Arus kas
o Catatan atas laporan keuangan
o Penjelasan kondisi keuangan
Laporan tambahan
diwajibkan untuk mengungkapkan penurunan nilai aktiva, perubahan direktur permodalan
daan penyisihan laba. Laporan keuangan harus dikonsolidasikan, bersifat
komparatif, dalam bahasa Cina dan dinyatakan dalam mata uang Cina, renmibi.
Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh seorang CPA Cina.
Pengukuran Akuntansi
o Metode akuisisi (pembelian)
digunakan untuk mencatat penggabungan usaha.
o Goodwill harus dihapusbukukan
selama tidak lebih dari 10 tahun.
o Konsolidasi proporsional
digunakan untuk usaha patungan.
o Akun – akun anak perusahaan
dikonsolidasikan apabila kepemilikan melebihi 50% dan atau terdapat
kekuatan untuk
mengendalikan.
o Biaya historis merupakan dasar
untuk menilai aktiva berwujud, revaluasi aktiva tidak diperkenankan.
o Aktiva berwujud didepresiasikan selama
perkiraan masa manfaat, umumnya sengan metode garis lurus.
o Metode depresiasi dipercepat dan
unit produksi juga diperbolehkan.
o Persediaan dinilai sebesar yang
lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO, LIFO dan
rata – rata tertimbang merupakan yang diperbolehkan.
o Aktiva tidak berwujud yang
dibeli juga dicatat berdasarkan harga perolehannya dan diamortisasi selama masa
manfaat.
o Aktiva tidak berwujud juga
dicatat berdasarkan biaya dan diamortisasi selama tidak lebih dari 10 tahun.
o Perusahaan yang memperoleh hak untuk
menggunakan tanah dan hak property industrial menyajikannya sebagai aktiva
tidak berwujud.
o Penelitian dan pengembangan
boleh dikapitalisasikan jika terkait dengan proyek – proyek yang telah berhasil
diselesaikan dan mampu menghasilkan pendapatan dimasa yang akan datang.
- India
India berada di
belahan benua Asia Selatan, dengan Pakistan di sebelah barat, Cina, Nepal dan
Bhutan di sebelah utara, dan Bangladesh sebelah timur. Dari tahun 1947 sampai
akhir 1970-an, ekonomi India digolongkan dengan bergaya program sosial
pemerintah terpusat dan industry pengganti barang impor. Produksi ekonomi telah
berubah dari pertanian, kehutanan, perikanan, dan manufaktur tekstil dengan
beragam industry berat dan transportasi. Akan tetapi, kurangnya persaingan
berakibat pada rendahnya kualitas produk dan inefisiensi dalam produksi.
Menghadapi krisis ekonomi, pemerintah mulai melaksanakan ekonomi terbuka pada
tahun 1991. Reformasi ekonomi pasar diadopsi sejak saat itu, termasuk
privatisasi industri pemerintah, pembebasan investasi asing dan rezim bursa,
pengurangan tarif dan hambatan perdagangan lainnya, perubahan dan
modernisasi sector keuangan, penyesuaian kekuasaan pemerintah secara signifikan
dan kebijikan fiscal, serta penjagaan hak intelektual. Akan tetapi, sebagian
besar industry berat masih dimiliki pemerintah, dan tariff tinggi serta
membatasi investasi asing langsung masih terjadi, sector jasa telah terbukti
menjadi sector india yang paling dinamis pada saat itu, dimana telekomunikasi
dan teknologi informasi memiliki pertumbuhan yang pesat. Kebanyakan pengamat
sepakat bahwa perubahan lebih jauh dan investasi modal tambahan dalam
infrastruktur lebih dibutuhkan supaya india menjadi pemain ekonomi terpandang.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
a.
Akuntansi dipengaruhi oleh bangsa Inggris.
b. Departemen
Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang berisikan
Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi : Harus memberikan
sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan perusahaan
Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda.
c. Lembaga
yang bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan standart dan
proses audit adalah The Institute of Chartered Accountant of India. Institute
tersebut berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa modifikasi.
d. Standar
Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan oleh Dewan
Akuntansi Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi dan Auditing
atau(Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan Audit dan Asuransi
Standar.
e.
Pengawasan terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of
India(SEBI)
Pelaporan Keuangan
1. Neraca dua
tahun
2. Laporan Laba
Rugi
3. Laporan Arus
Kas
4. Kebijakan
Akuntansi dan Catatan
Pengukuran
Akuntansi
o Penggabungan, untuk penggabungan usaha
tidak ada standar akuntansinya tetapi sebagian besar menggunakan metode
pembelian yang disebut amalgamatio.
o Goodwill, dikapitalisasi,
diamortisasi dan di uji impairmentnya.
o Penilaian aset tetap memakai nilai
wajar dan harga perolehan, sedangkan aset tidak berwujud diamortisasi lebih
dari 10 tahun.
o Biaya persediaan dihitung yang
lebih rendah antara harga perolehan dan nilai yang dapat direalisasi, FIFO, dan
rata-rata.
o Sewa pembiayaan dikapitalisasi
dalam nilai lancar pasar dan dideperesiasi terhadap masa penggunaan sewa.
o Sewa operasional dicatat sebagai
biaya dengan metode garis lurus.
Sumber:
Frederick D. S. Choi dan Gary K. Meek. Akuntansi
Internasional. Buku 1 Edisi 6. Tahun 2010: Salemba Empat.
https://andinurhasanah.wordpress.com/2013/05/11/akuntansi-komparatif-amerika-dan-asia/
http://dosen.perbanas.id/wp-content/uploads/2015/06/Sistem-Akuntansi-beberapa-Negara-.pdf
http://metanoviani.blogspot.co.id/2016/03/akuntansi-komparatif-amerika-dan-asia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar