NAMA : HARUN
RIPALDI KARYA
NPM : 23213955
KELAS : 4EB24
MATKUL : AKUNTANSI
INTERNASIONAL
TUGAS : SOFTSKIL
Tugas
4.1 Akuntansi Internasional & Masalah Perpajakan
1.
Perusahaan multinasional
Perusahaan multinasional
adalah perusahaan yang selain beroperasi secara dosmetik (bertindak sebagai
perusahaan induk) juga mempunyai hubungan afiliasi dengan
perusahan-perusahaan di Negara lain. Perusahaan di berbagai Negara tersebut
pada hakekatnya berada dibawah pemilikan atau penguasaan yang sama dan kurang
lebih dikendalikan oleh perusahaan induk di kantor pusat.
Ciri – ciri perusahaan multinasional antara
lain :
a.
Lingkup kegiatan income generating (perolehan pendapatan) perusahaan multinasional
melampau batas- batas Negara.
b.
Perdagangan dalam perusahaan multinasional kebanyakan terjadi di dalam lingkup
perusahaan itu sendiri, walaupun antarnegara.
c.
Control terhadap pemakaian teknologi dan modal sangat diutamakan mengingat
kedua factor tersebut merupakan keuntungan kompetitif perusahaan multinasional.
d.
Pengembangan system managemen dan distribusi yang melintasi batas-batas Negara,
terutama system modal ventura, lisensi dan franchise.
Karakter Perusahaan Multinasional :
a.
Membentuk cabang – cabang di luar negeri.
b.
Visi dan strategi yang digunakan untuk memproduksi suatu barang bersifat global
(mendunia), jadi perusaan tersebut membuat atau menghasilkan barang yang dapat
digunakan di semua negara.
c.
Lebih cenderung memilih kegiatan bisnis tertentu, umumnya manufaktur.
d.
Menempatkan cabang pada negara – negara maju.
Kehadiran anak perusahaan
bagi negara cabang banyak memberikan keuntungan untuk negara tersebut
diantaranya pemberian pajak untuk perusahaan tersebut yang cukup besar. Tidak
hanya itu, dengan adanya suatu anak perusahaan dinegara lain, berarti sedikit
membantu membuka peluang kerja bagi penduduk yang belum kerja dinegara
tersebut.
2.
Perpajakan
Di Indonesia, pajak
internasional khususnya mengenai P3B diatur dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36
Tahun 2008. Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan,
ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun
2000 tentang Perjanjian Internasional. Kedudukan P3B berdasarkan
ketentuan ini adalah lex specialist terhadap Undang-undang domestik. Dengan
demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan
ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.
Permasalahan Dalam Perpajakan Internasional :
a.
Transfer Pricing
Kegiatan ini adalah
mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di
negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan
membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan
biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar
utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di
Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura,
maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B
LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang,
memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa
juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual
di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah
dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi,
penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
b.
Treaty Shopping
Fasilitas di tax treaty
justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan
bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi
SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan
ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang
memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima
manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax
treaty.
c. Tax
Heaven Countries
Negara-negara yang
memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah,
pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara
berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK
No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong,
Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia
internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara
tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko
besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara
dengan tax treaty.
3.
Harga transfer
Penentuan harga transfer
untuk barang-barang, jasa, dan teknologi menunjukkan perbedaan penting antara
pengendalian manajemen dalam suatu negara dengan yang beroperasi di luar
negeri. Pada perusahaan yang beroperasi di luar negeri diperlukan beberapa
pertimbangan penting dalam penentuan harga transfer. Pertimbangan dalam hal ini
menyangkut tentang aturan pajak, aturan pemerintah, tarif, nilai tukar,
pengawasan, nilai tukar asing, akumulasi dana, tekanan persaingan dan joint
venture.
a.
Perpajakan
Tarif pajak penghasilan
efekif mungkin berbeda pada setiap negara. Sistem harga transfer yang
menghasilkan laba pada negara yang bertarif pajak rendah bisa mengurangi pajak
penghasilan secara keseluruhan. Minimasi jumlah pajak penghasilan yang harus
dibayar oleh perusahaan multinasional dengan menggunkan metode harga transfer
dilakukan dengan memindahkan produk dari negara-negara dengan tarif pajak
penghasilan yang rendah.
b. Aturan
pemerintah
Jika tidak ada aturan
pemerintah berkaitan dengan perusahaan multinasional, perusahaan akan
menetapkan harga transfer untuk meminimasi pajak penghasilan di negara-negara
dengan tarif pajak penghasilan yang tinggi. Dengan menyadari bahwa ada peluang
bagi perusahaan untuk meminimalkan pajak penghasilannya, maka pemerintah di
beberapa negara telah menetapkan aturan yang mempengaruhi perhitungan harga
transfer.
c. Tarif
Tarif biasanya ditetapkan
sebesar persentase tertentu dari nilai impor produk. Makin rendah harganya,
maka makin rendah tarifnya. Masalah tarif biasanya berlawanan dengan
masalah pajak penghasilan dalam harga transfer. Walaupun tarif atas barang yang
dikirim pada negara asal rendah, jika harga transfernya rendah, laba yang
tercatat pada negeri tersebut menyangkut tentang pajak penghasilan atas laba
akan tetap tinggi. Jadi, pengaruh neto atas faktor-faktor ini harus dihitung
dalam memutuskan harga transfer yang layak. Karena pajak penghasilan pada
dasarnya lebih besar dari tarifnya, harga transfer internasional biasanya
didorong oleh pajak penghasilan tidak hanya masalah tarif.
d. Nilai Tukar
Harga transfer bisa
digunakan mengurangi risiko nilai tukar mata uang misalnya dengan memindahkan
dana dari Negara yang mata uangnya lemah ke Negara yang mata uangnya kuat.
e.
Pengawasan Nilai Tukar Mata Uang
Beberapa Negara membatasi
jumah nilai tukar mata uang asing yang tersedia untuk mengimpor komoditas
tertentu. Karena kondisi seperti itu, harga transfer yang lebih rendah
memungkinkan anak perusahaan membawa jumlah komoditi yang lebih banyak.
Penentuan harga transfer bisa digunakan untuk memindahkan dana keluar dari
suatu Negara yang beroperasi secara ketat terhadap pemindahan dividen maupun
modalnya.
f.
Akumulasi Dana
Suatu perusahaan mungkin
menginginkan akumulasi dananya pada suatu Negara saja tidak tesebar dibeberapa
Negara. Harga transfer merupakan cara memindahkan dana ke dalam atau keluar
dari Negara trsebut.
g.
Tekanan persaingan
Harga transfer bisa
digunakan untuk memungkinkan anak perusahaan menetapkan harga yang lebih rendah
dibandingkan pesaing lokal.
h.
Joint venture
Joint
venture
bisa menimbulkan masalah kompleksitas pada penetapan harga transfer. Misalnya
suatu perusahaan Indonesia mengadakan joint venture di Malaysia dengan
perusahaan lokal. Jika induk perusahaan menetapkan harga yang lebih tinggi
untuk komponen yang ditransfer ke Malaysia, patner Malaysia tersebut mungkin
menolak harga transfer tersebut karena akan menurunkan laba dari patner Malaysia
tersebut.
4.
Metode Harga Transfer
Pada dasarnya ada 3 metode
harga transfer yang digunakan perusahaan multinasional untuk barang-barang yang
ditransfer antar perusahaan afiliasi di luar negeri. Metode tersebut adalah:
a. Harga
transfer berdasar harga pasar
Dengan metode ini, harga
ditetapkan sesuai dengan permintaan dan penawaran pasar. Metode ini mempunyai 2
manfaat:
Unit usaha yang ada mampu beroperasi sebagai pusat laba independen dimana
manajer masing-masing unit bertanggung jawab atas kinerjanya sendiri.
Metode harga transfer biasanya diuntungkan oleh masalah pajak maupun bea cukai
dari negara asal sehingga unit usaha mempunyai kontribusi terhadap laba yang
dihasilkan oleh perusahaan secara keseluruhan.
Sedangkan kesulitan yang
biasanya timbul atas penggunaan metode ini adalah:
Harus ada pasar kompetitif sehingga harga transfer bisa dibandingkan dengan
harga pasar.
Harga pasar yang tetap mungkin sulit ditentukan jika harga pasar tersebut
berada pada beberapa negara.
b. Harga
transfer berdasar harga pokok.
Metode ini menggunakan
harga transfer berdasar harga pokok tanpa memasukkan unsur laba. Harga pokok
ini biasanya bisa diperoleh dari dalam perusahaan yakni dari sistem
akuntansinya. Metode ini biasanya diterima oleh pihak pajak maupun bea cukai
karena metode ini menyediakan beberapa indikasi dimana harga transfer
memperkirakan harga sesungguhnya dari barang yang ditawarkan sehingga beban
pajak yang dikenakan lebih menggambarkan harga sesungguhnya dari produk.
Masalah yang timbul biasanya tidak transparan, sehingga bisa menimbulkan
kecurangan karena mungkin saja harga pokok tersebut sudah diatur sebelumnya
untuk kepentingan pajak.
c. Metode
negoisasi.
Unit usaha pembelian maupun
penjualan bebas bernegosiasi agar harga transfer yang ditetapkan saling
menguntungkan. Karena masing-masing unit bertanggung jawab terhadap hasil
kinerjanya sendiri, maka akan terjadi minimisasi biaya dan harga transfer yang
layak bagi kedua belah pihak yang saling bertransaksi.
Referensi :
Abdul h., Achmad T., dan M
Fakhri H. 2009. Sistem Pengendalian Manajemen.