Senin, 03 Juli 2017

Tugas 4.1 Akuntansi Internasioanl & Masalah Perpajakan

NAMA            :           HARUN RIPALDI KARYA
NPM               :           23213955
KELAS           :           4EB24
MATKUL       :           AKUNTANSI INTERNASIONAL
TUGAS          :           SOFTSKIL

Tugas 4.1 Akuntansi Internasional & Masalah Perpajakan

1.    Perusahaan multinasional
Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang selain beroperasi secara dosmetik (bertindak sebagai perusahaan induk) juga mempunyai hubungan afiliasi  dengan perusahan-perusahaan di Negara lain. Perusahaan di berbagai Negara tersebut pada hakekatnya berada dibawah pemilikan atau penguasaan yang sama dan kurang lebih dikendalikan oleh perusahaan induk di kantor pusat.

Ciri – ciri perusahaan multinasional antara lain :
a.       Lingkup kegiatan income generating (perolehan pendapatan) perusahaan multinasional melampau batas- batas Negara.
b.      Perdagangan dalam perusahaan multinasional kebanyakan terjadi di dalam lingkup perusahaan itu sendiri, walaupun antarnegara.
c.       Control terhadap pemakaian teknologi dan modal sangat diutamakan mengingat kedua factor tersebut merupakan keuntungan kompetitif perusahaan multinasional.
d.      Pengembangan system managemen dan distribusi yang melintasi batas-batas Negara, terutama system modal ventura, lisensi dan franchise.

Karakter Perusahaan Multinasional :
a.       Membentuk cabang – cabang di luar negeri.
b.     Visi dan strategi yang digunakan untuk memproduksi suatu barang bersifat global (mendunia), jadi perusaan tersebut membuat atau menghasilkan barang yang dapat digunakan di semua negara.
c.       Lebih cenderung memilih kegiatan bisnis tertentu, umumnya manufaktur.
d.      Menempatkan cabang pada negara – negara maju.

Kehadiran anak perusahaan bagi negara cabang banyak memberikan keuntungan untuk negara tersebut diantaranya pemberian pajak untuk perusahaan tersebut yang cukup besar. Tidak hanya itu, dengan adanya suatu anak perusahaan dinegara lain, berarti sedikit membantu membuka peluang kerja bagi penduduk yang belum kerja dinegara tersebut.

2.    Perpajakan
Di Indonesia, pajak internasional khususnya mengenai P3B diatur dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap Undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.

Permasalahan Dalam Perpajakan Internasional :
a.    Transfer Pricing
Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
b.      Treaty Shopping
Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
c.    Tax Heaven Countries
Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

3.    Harga transfer
Penentuan harga transfer untuk barang-barang, jasa, dan teknologi menunjukkan perbedaan penting antara pengendalian manajemen dalam suatu negara dengan yang beroperasi di luar negeri. Pada perusahaan yang beroperasi di luar negeri diperlukan beberapa pertimbangan penting dalam penentuan harga transfer. Pertimbangan dalam hal ini menyangkut tentang aturan pajak, aturan pemerintah, tarif, nilai tukar, pengawasan, nilai tukar asing, akumulasi dana, tekanan persaingan dan joint venture.
a.    Perpajakan
Tarif pajak penghasilan efekif mungkin berbeda pada setiap negara. Sistem harga transfer yang menghasilkan laba pada negara yang bertarif pajak rendah bisa mengurangi pajak penghasilan secara keseluruhan. Minimasi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional dengan menggunkan metode harga transfer dilakukan dengan memindahkan produk dari negara-negara dengan tarif pajak penghasilan yang rendah.
b.    Aturan pemerintah
Jika tidak ada aturan pemerintah berkaitan dengan perusahaan multinasional, perusahaan akan menetapkan harga transfer untuk meminimasi pajak penghasilan di negara-negara dengan tarif pajak penghasilan yang tinggi. Dengan menyadari bahwa ada peluang bagi perusahaan untuk meminimalkan pajak penghasilannya, maka pemerintah di beberapa negara telah menetapkan aturan yang mempengaruhi perhitungan harga transfer.
c.    Tarif
Tarif biasanya ditetapkan sebesar persentase tertentu dari nilai impor produk. Makin rendah harganya, maka makin rendah tarifnya. Masalah tarif biasanya  berlawanan dengan masalah pajak penghasilan dalam harga transfer. Walaupun tarif atas barang yang dikirim pada negara asal rendah, jika harga transfernya rendah, laba yang tercatat pada negeri tersebut menyangkut tentang pajak penghasilan atas laba akan tetap tinggi. Jadi, pengaruh neto atas faktor-faktor ini harus dihitung dalam memutuskan harga transfer yang layak. Karena pajak penghasilan pada dasarnya lebih besar dari tarifnya, harga transfer internasional biasanya didorong oleh pajak penghasilan tidak hanya masalah  tarif.
d.   Nilai Tukar
Harga transfer bisa digunakan mengurangi risiko nilai tukar mata uang misalnya dengan memindahkan dana dari Negara yang mata uangnya lemah ke Negara yang mata uangnya kuat.
e.    Pengawasan Nilai Tukar Mata Uang
Beberapa Negara membatasi jumah nilai tukar mata uang asing yang tersedia untuk mengimpor komoditas tertentu. Karena kondisi seperti itu, harga transfer yang lebih rendah memungkinkan anak perusahaan membawa jumlah komoditi yang lebih banyak. Penentuan harga transfer bisa digunakan untuk memindahkan dana keluar dari suatu Negara yang beroperasi secara ketat terhadap pemindahan dividen maupun modalnya.
f.     Akumulasi Dana
Suatu perusahaan mungkin menginginkan akumulasi dananya pada suatu Negara saja tidak tesebar dibeberapa Negara. Harga transfer merupakan cara memindahkan dana ke dalam atau keluar dari Negara trsebut. 
g.    Tekanan persaingan
Harga transfer bisa digunakan untuk memungkinkan anak perusahaan menetapkan harga yang lebih rendah dibandingkan pesaing lokal.
h.    Joint venture
Joint venture bisa menimbulkan masalah kompleksitas pada penetapan harga transfer. Misalnya suatu perusahaan Indonesia mengadakan joint venture di Malaysia dengan perusahaan lokal. Jika induk perusahaan menetapkan harga yang lebih tinggi untuk komponen yang ditransfer ke Malaysia, patner Malaysia tersebut mungkin menolak harga transfer tersebut karena akan menurunkan laba dari patner Malaysia tersebut.


4. Metode Harga Transfer
Pada dasarnya ada 3 metode harga transfer yang digunakan perusahaan multinasional untuk barang-barang yang ditransfer antar perusahaan afiliasi di luar negeri. Metode tersebut adalah:
a.    Harga transfer berdasar harga pasar
Dengan metode ini, harga ditetapkan sesuai dengan permintaan dan penawaran pasar. Metode ini mempunyai 2 manfaat:
      Unit usaha yang ada mampu beroperasi sebagai pusat laba independen dimana manajer masing-masing unit bertanggung jawab atas kinerjanya sendiri.
      Metode harga transfer biasanya diuntungkan oleh masalah pajak maupun bea cukai dari negara asal sehingga unit usaha mempunyai kontribusi terhadap laba yang dihasilkan oleh perusahaan secara keseluruhan.
Sedangkan kesulitan yang biasanya timbul atas penggunaan metode ini adalah:
        Harus ada pasar kompetitif sehingga harga transfer bisa dibandingkan dengan harga pasar.
        Harga pasar yang tetap mungkin sulit ditentukan jika harga pasar tersebut berada pada beberapa negara.
b.    Harga transfer berdasar harga pokok.
Metode ini menggunakan harga transfer berdasar harga pokok tanpa memasukkan unsur laba. Harga pokok ini biasanya bisa diperoleh dari dalam perusahaan yakni dari sistem akuntansinya. Metode ini biasanya diterima oleh pihak pajak maupun bea cukai karena metode ini menyediakan beberapa indikasi dimana harga transfer memperkirakan harga sesungguhnya dari barang yang ditawarkan sehingga beban pajak yang dikenakan lebih menggambarkan harga sesungguhnya dari produk. Masalah yang timbul biasanya tidak transparan, sehingga bisa menimbulkan kecurangan karena mungkin saja harga pokok tersebut sudah diatur sebelumnya untuk kepentingan pajak.
c.    Metode negoisasi.
Unit usaha pembelian maupun penjualan bebas bernegosiasi agar harga transfer yang ditetapkan saling menguntungkan. Karena masing-masing unit bertanggung jawab terhadap hasil kinerjanya sendiri, maka akan terjadi minimisasi biaya dan harga transfer yang layak bagi kedua belah pihak yang saling bertransaksi.



Referensi :
Abdul h., Achmad T., dan M Fakhri H. 2009. Sistem Pengendalian Manajemen.

Senin, 05 Juni 2017

Tugas 3.4 Pengungkapan Tata Kelola Perusahaan (GCG) + 3 Jurnal Penelitian Pengungkapan Pengelolaan Perusahaan

NAMA           :           HARUN RIPALDI KARYA
NPM               :           23213955
KELAS          :           4EB24


Tugas 3.4 Pengungkapan Tata Kelola Perusahaan (GCG) + 3 Jurnal Penelitian 
Pengungkapan Pengelolaan Perusahaan

Pengelolaan perusahaan adalah sistem di mana perusahaan diarahkan dan dikendalikan. Di antara permasalahan pengelolaan perusahaan adalah hak dan perlakuan pemegang saham, pertanggungjawaban direksi, pengungkapan dan transparansi, dan peran pemegang saham.

Tata kelola perusahaan berhubungan dengan alat-alat internal yang digunakan untuk menjalankan dan mengendalikan sebuah perusahaan – tanggung jawab, akuntabilitas dan hubungan di antara para pemegang saham, anggota dewan dan para manajer yang dirancang untuk mencapai tujuan perusahaan. Masalah-masalah tata kelola perusahaan antara lain meliputi hak dan perlakuan kepada pemegang saham, tanggung jawab dewan, pengungkapan dan transparansi dan peranan pihak-pihak yang berkepentingan. Praktik tata kelola perusahaan semakin mendapat perhatian dari para regulator, investor dan analis.

Dallas memberikan sebuah rancangan kerja untuk memahami dan menilai pengelolaan perusahaan di sebuah negara. Empat komponen dari rancangan kerjanya adalah Infastruktur pasar, Lingkungan Hukum, Pengaturan Lingkungan, dan Informasi Infrastruktur. 

Empat komponen dari rancangan kerja menurut Dallas, yaitu:
1) Infrastruktur Pasar
Pola Kepemilikan
Tingkatan Di Mana Perusahaan Terdaftar Secara Umum
Hak-Hak Kepemilikan
Pasar Untuk Kendali Korporasi
Struktur Dewan

2) Lingkungan Hukum
Jenis System Hukum
Hak-Hak Pemegang Saham/Penyokong Dana
Ketetapan Perusahaan/Sekuritas

3) Lingkungan Peraturan
Dewan Pengatur Dan Bidangnya
Celah/Kelengkapan Pengaturan
Persyaratan Informasi Dan Waktu
Efektivitas Pelaksanaan



4) Infrastruktur Informasi
Standar Akuntansi
Standar Audit
Struktur Akuntansi/Profesi Audit



v  Jurnal Penelitian

Jurnal I

Nama Jurnal
Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)
Volume / Halaman
Vol. 33 No. 1 / Halaman 146 - 153
Nama Penulis
1. Fery Ferial
2. Suhadak
3. Siti Ragil Handayani
Judul Jurnal
Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Dan Efeknya Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia
Periode 2012-2014)
Tanggal Jurnal
April 2016
Tujuan Penelitian
Mengetahui dan menjelaskan pengaruh Good
Corporate Governance terhadap kinerja keuangan dan efeknya terhadap nilai perusahaan.
Variable Penelitian
Variable Independen : Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan.

Variable Dependen : Efek Terhadap Nilai Perusahaan.
Kesimpulan Penelitian
a. Berdasarkan hasil analisis statistik pertama
menunjukan bahwa Good Corporate Governance berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan. Nilai koefisien jalur antara variabel GCG terhadap kinerja keuangan adalah negatif, berarti hubungan GCG dan kinerja keuangan adalah berlawanan.
b. Berdasarkan hasil analisis statistik kedua menunjukan bahwa Good Corporate Governance berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan. Nilai koefisien jalur antara variabel GCG terhadap nilai perusahaan adalah positif, berarti hubungan GCG dan kinerja keuangan adalah linear atau berbanding lurus.
c. Berdasarkan hasil analisis statistik ketiga menunjukan bahwa kinerja keuangan berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan. Nilai koefisien jalur antara variabel kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan adalah negatif, berarti hubungan kinerja keuangan dan nilai perusahaan adalah berlawanan.

Jurnal II

Nama Jurnal
E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana
Volume / Halaman
Vol.13.No.2 / Halaman 564-581
Nama Penulis
1. Diana Istighfarin
2. Ni Gusti Putu Wirawati
Judul Jurnal
Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap
Profitabilitas Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Tanggal Jurnal
November 2015
Tujuan Penelitian
Menguji pengaruh Good Corporate Governance terhadap profitabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Variable Penelitian
Variable Independen : Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan.

Variable Dependen : Efek Terhadap Nilai Perusahaan.
Kesimpulan Penelitian
Penelitian ini menemukan variabel kepemilikan institusional dan CGPI berpengaruh positif signifikan terhadap profitabilitas, sedangkan variabel dewan komisaris independen dan komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap
profitabilitas.

Jurnal III

Nama Jurnal
Jurnal Nominal
Volume / Halaman
Volume I Nomor I / Halaman 84 - 103
Nama Penulis
1. Reny Dyah Retno M.
2. Denies Priantinah M.Si., Ak.
Judul Jurnal
Pengaruh Good Corporate Governance Dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empiris Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2007-2010)
Tanggal Jurnal
Tahun 2012
Tujuan Penelitian
Mengetahui :
1) Pengaruh GCG Terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Size dan Leverage pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010 
2) Pengaruh Pengungkapan CSR Terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Size, Jenis industri, Profitabilitas, dan Leverage pada perusahaan yang terdaftardi BEI periode 2007-2010 
3) Pengaruh GCG Dan Pengungkapan CSR Terhadap Nilai Perusahaan pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode
2007-2010.
Variable Penelitian
Variable Independen : Good Corporate Governance Dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility.

Variable Dependen : Terhadap Nilai Perusahaan, kontrol Size, Jenis industri, Profitabilitas, dan Leverage.
Kesimpulan Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,
maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1) GCG berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran Perusahaan dan Leverage pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010. Hal ini menunjukkan bahwa investor bersedia memberikan premium lebih kepada perusahaan yang memberikan transparansi atas pelaksanaan GCG dalam laporan tahunan mereka. Semakin tinggi tingkat implementasi GCG semakin tinggi nilai perusahaan yang ditunjukkan dengan tingginya harga saham perusahaan. Pada variabel kontrol berupa Ukuran Perusahaan dan Leverage, terbukti memiliki korelasi positif signifikan terhadap GCG. Hal ini dikarenakan perusahaan
besar memiliki masalah keagenan lebih besar karena lebih sulit untuk dimonitor, sehingga diperlukan penerapan corporate governance yang
baik, perusahaan kecil mempunyai kesempatan
bertumbuh yang tinggi, sehingga membutuhkan
dana eksternal dan membutuhkan penerapan corporate governance yang baik. Adanya korelasi
antara Leverage terhadap GCG dikarenakan adanya corporate governance yang baik akan meminimalisasi konflik antara pihak-pihak yang berkepentingan di dalam perusahaan mengenai keputusan pendanaan dan hal-hal yang berhubungan dengan leverage perusahaan.
2) Pengungkapan CSR berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran Perusahaan, Jenis industri, Profitabilitas, dan Leverage pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010. Hal ini dikarenakan kualitas Pengungkapan CSR dari tahun 2007-2010 masih rendah dan belum mengikuti standar GRI. Pada variabel kontrol Ukuran Perusahaan memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan CSR, semakin besar perusahaan Pengungkapan CSR yang dibuat juga cenderung semakin luas. Variabel kontrol Jenis Industri memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan CSR, dikarenakan luas Pengungkapan CSR antar perusahaan dalam industri yang satu dengan industri lainnya berbeda karena masing-masing industri memiliki karakterisitik yang berbeda. Pada variabel kontrol profitabilitas memiliki korelasi signifikan terhadap pengungkapan CSR dikarenakan perolehan laba yang semakin besar membuat perusahaan mengungkapkan informasi sosial yang lebih luas. Pada variabel kontrol Leverage, memiliki korelasi signifikan terhadap
Pengungkapan CSR dikarenakan manajemen perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi akan mengurangi pengungkapan CSR yang dibuat agar tidak menjadi sorotan debtholders.
3) GCG dan Pengungkapan CSR berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010. Hasil ini menunjukkan bahwa penerapan corporate governance yang baik dan pengungkapan CSR dapat meningkatkan reputasi perusahaan.




Sumber:

Choi, Frederick D.S. dan Gary K. Meek, 2010, International Accounting, edisi keenam, Salemba Empat, Jakarta