KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Nama : Harun Ripaldi Karya
NPM : 23213955
Kelas : 4EB24
Etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi
dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan
adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh
para pelaku bisnis.
Kode etik
profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi
akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata
masyarakat.
1. Kode
Perilaku Profesional
Perilaku etika
merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode
perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan
secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter
atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun
aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota
profesi tersebut.
2.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
# IFAC
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC
1.
Integritas: Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam
semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas: Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan
terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian: Seorang akuntan profesional mempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional
harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus
bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik
yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.
Kerahasiaan: Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi
yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta
tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng
enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak
profesional untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional: Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
# AICPA
Kode Etik
AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan
pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
1.
Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,
anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif
2.
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak
sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
3.
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi
4.
Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas
dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.
Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam
fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5.
Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar
etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan
kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai
tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6. Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan.
# IAI
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan
(IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan
hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1.
Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan publik: akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektivitas:
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI
harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional: akuntan dituntut harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan: akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk
berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar
teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan
mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
3. Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Kasus dan
Pembahasan
Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002
Kasus ini
merupakan kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda
pada tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan
yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing
berbeda. Berikut laporan keuangan tersebut:
- Laporan
pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada
28 November 2002.
- Laporan
kedua, yang diberikan kepada BEJ pada 27 Desember 2002.
- Laporan
ketiga, yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik
Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan
kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.
Dari
ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan
mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan
pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA
(agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8
triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk
laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat
kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut
belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA
sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih
tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %.
Analisis:
Akuntan
Publik yang memeriksa laporan keuangan Bank Lippo tersebut melanggar beberapa
standar umum dan kode etik, antara lain:
-
Independensi dan Objektivitas > tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak
siapapun
- Integritas
> Tindakan mencantumkan laporan yang belum diaudit dengan mengiklankan di
media masa untuk publik dengan kata sudah di audit yang dilakukan akuntan
publik adalah tindakan yang melanggar integritas dimana seorang akuntan harus
sangat jelas dan jujur dalam segala pekerjaan profesionalnya maupun dalam
hubungan bisnisnya
- Perilaku
profesional > mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak
melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik atau menurunkan nilai atau
pandangan orang lain terhadap profesi auditor
-
Melindungi kepentingan publik > opini yang dikeluarkan oleh akuntan publik
menyesatkan, sedangkan akuntan publik dituntut untuk selalu bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme
- Tanggung
jawab profesi > bertanggung jawab terhadap profesinya untuk mematuhi standar
yang diterima
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar