ETHICHAL GOVERNANCE
Nama : Harun Ripaldi karya
NPM : 23213955
Kelas : 4EB24
ETHICAL GOVERNANCE
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dominasi
kapitalisme sangat kental ditemukan dalam pola governance korporasi di awal
abad ke 19.Pertumbuhan secara perlahan dari serikat pekerja selama paruh
pertama abad ini mulai mengimbangi dominasi perusahaan yang sebelumnya mampu
menekan tingkat upah dalam upaya memenangkan persaingan bisnis.Mulai paruh abad
ke-19 kekuatan serikat pekerja semakin besar danbertumbuh sedemikian rupa.
Fenomena ini menambah kompleksitas Governance pada masa itu dan hal ini
ditandai dengan munculnya hubungan(axis) antara para pemegang saham dengan
Board of Director sebagai suatu bentuk respons atas meningkatnya kekuatan
serikat pekerja. Pada era tahun 1970-an, kekuatan yang mempengaruhi governance
dalam organisasi khususnya korporasi, menjadi semakin kuat.Sebagian besarwaktu
manajer pada masa ini dihabiskan untuk melakukan negosiasi dengan serikat
pekerja.Pada periode ini pula perkembangan governance pada unit bisnis ditandai
dengan berkembangnya era consumerism. Hal ini diindikasikan dengan
semakin meningkatnya persaingan antar sesama korporasi melalui peningkatan
kekuatan konsumen sebagai salah satu stakeholders dari sebuah korporasi. Perkembangan
ini membawa pengaruh signifikan terhadap iklim pengelolaan korporasi yang
ditandai dengan munculnya berbagai tantangan baru bagi perkembangan
corporate governance.
BAB II
PEMBAHASAN
Tata
kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek.Salah satu
topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung
jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan
perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain
adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan
harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat
pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan
subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan,
yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain
selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.Perhatian terhadap
praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir
ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron
Corporation dan Worldcom. Di Indonesia,
perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.
Tata
Kelola Perusahaan merupakan rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan
institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku
kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan
perusahaan.Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi.Pemangku
kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor
lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.Perhatian terhadap praktik
tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini,
terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron
Corporation dan Worldcom. Di Indonesia,
perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.
1.
Governance System
Sistem
pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata
sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia,
kata-kata itu berarti:
Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
Pemerintahan
adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Dalam
memahami dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.Sedangkan dalam arti yang
sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara.
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.Secara luas berarti sistem pemerintahan
itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.Secara sempit,Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.Jadi, sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antar-lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Sehingga lembaga-lembaga yang
berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan
saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan dinegara Indonesia.
Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Corporate
governance sebagai suatu sistem membutuhkan berbagai perangkat, seperti
struktur governance (governing body and management appointment) yang
diikuti dengan kejelasan aturan main (definition of rolesand powers serta code
of conducts) dalam suatu bentuk mekanaisme (governance mechanisms) yang dapat
dipertanggung jawabkan. Pada prinsipnya hal ini dibutuhkan untuk menjamin
terjaganya kepentingan berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan,
sehingga dengan berjalannya mekanisme ini, diharapkan dapat menghasilkan
dampak lanjutan yang positif terhadap perkembangan perekonomian suatu
Negara untuk tercapainya kemakmuran masyarakat (the wealth of nation) seperti
kondisi sebagaimana yang dimaksud oleh Adam Smith.
Dalam
praktiknya ada beberapa jenis system corporate governance yang berkembang di
berbagai negara.Ini mencerminkan adanya perbedaan tradisi budaya, kerangka
hukum, praktik bisnis, kebijakan, dan lingkungan ekonomik institusional dimana
sistem-sistem corporate governance yang berbeda-beda itu berkembang. Setiap
sistem memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing, dan berbagai usaha
telah dilakukan untuk mendalami faktor-faktor apa yang membuat suatu
system corporate governance efektif dan dalam kondisi seperti apa, dengan
tujuan agar negara-negara yang saat ini sedang dalam transisi dari perekonomian
komando menuju perekonomian pasar dapat memiliki panduan yang memadai.
Pembahasan mengenai berbagai system corporate governance didominasi oleh dua
isu penting :
1 Apakah
perusahaan harus dikelola dengan single-board system atau two-board system.
2 Apakah
paraanggota Dewan (Dewan Komisaris dan Direksi) sebaiknya terdiri atas para
outsiders atau lebih terkonsentrasi pada insiders termasuk misalnya, sejumlah
kecil institusi finansial yang memberi pinjaman kepada perusahaan, perusahaan
lain yang memiliki hubungan perdagangan dengan suatuperusahaan, karyawan,
manajer dan lain lain.
Governance
System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang
terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1.
Commitment on Governance
Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini
adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
ü Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
ü Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang
Undang No. 10 Tahun 1998.
2.
Governance Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di
bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Peraturan
Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
ü Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000
tentang Bank Umum.
ü Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
3.
Governance Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
I Peraturan
Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum.
II Peraturan
Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi
Bank.
III
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004
tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
IV
Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004
tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
VPeraturan
Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006
tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
VI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo
PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
VII
Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003
tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
4.
Governance Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
1 Peraturan
Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi
Kondisi Keuangan Bank.
2.
Budaya Etika
Corporate
culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu
manajemen serta psikologi industri dan organisasi.Bidang-bidang ilmu tersebut
mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu
manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang
dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Budaya
Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama
tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan.
Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan
terhadap perilaku, yaitu:
Keyakinan
dan nilai-nilai bersama
Dimiliki
bersama secara luas
Dapat
diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Konsep
etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut
Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang
mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh
jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian,
berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang
diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta
dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan
dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan
yang telah ditetapkan.
Kalau
dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter
budaya perusahaan yang baik :
1 Pride of
the organization
2 Orientation
towards (top) achievements
3 Teamwork
and communication
4 Supervision
and leadership
5 Profit
orientation and cost awareness
6 Employee
relationships
7 Client and
consumer relations
8 Honesty
and safety
9 Education
and development
10
Innovation
3.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti
komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan
sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas
“Board Governance”.Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara
itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk
menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4.
Kode Perilaku Korporasi
Code of
Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika
Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan
perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders.
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika.Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT.
Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari
dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan.Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.Perilaku
perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.Dalam mengatur
perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika
yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan
diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.Pernyataan dan pengkomunukasian
nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Salah satu
contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of
conduct) adalah sebagai berikut :
PT.Aulia
Karya (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada
tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :Sosialisasi
dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah
dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT. Aulia Karya (Persero)
mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada
level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di
Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT
Aulia Karya (Persero) adalah sebagai berikut :
1 Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2 Mendorong
untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan
efisien.
3 Mendorong
dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake
holder lainnya.
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
1 Code of
Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi
antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2 Code of
Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama
yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
3 Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,
Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris
dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
4 Sistem
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
5 An
Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the
Auditing Committee along with its Scope of Work.
6 Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta
Ruang Lingkup Tugas.
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika.Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT.
Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari
dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan.Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.Perilaku
perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.Dalam mengatur
perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang
menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan
bagi setiap pelaku bisnisnya.Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai
tersebut dituangkan dalam code of conduct.
5.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman.Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari
Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh
etika terhadap budaya:
1 Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2 Jika etika
menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka
hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya
BAB III KESIMPULAN
Semakin
meningkatnya persaingan antar sesama korporasi melalui peningkatan kekuatan
konsumen sebagai salah satu stakeholders dari sebuah korporasi. Perkembangan
ini membawa pengaruh signifikan terhadap iklim pengelolaan korporasi yang
ditandai dengan munculnya berbagai tantangan baru bagi perkembangan
corporate governance. Di Indonesia,
perhatian pemerintah terhadap ini diwujudkan dengan didirikannya Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.
Corporate
governance sendiri sebagai suatu sistem membutuhkan berbagai perangkat, seperti
struktur governance (governing body and management appointment) yang
diikuti dengan kejelasan aturan main (definition of rolesand powers serta code
of conducts) dalam suatu bentuk mekanaisme (governance mechanisms) yang dapat
dipertanggung jawabkan. Pada prinsipnya hal ini dibutuhkan untuk menjamin
terjaganya kepentingan berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan,
sehingga dengan berjalannya mekanisme ini, diharapkan dapat menghasilkan
dampak lanjutan yang positif terhadap perkembangan perekonomian suatu
Negara untuk tercapainya kemakmuran masyarakat (the wealth of nation) .
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar